!doctype>
Rabu, 13 Februari 2019
Fatwa Tarjih
Pertanyaan:
Pada saat berpergian (safar), apakah
bisa salat Jumat dijamak dengan salat Asar? Jika salat Jumat bisa
dijamak dengan salat Asar, apakah dilakukan dengan takkhir atau taqdim ?
Jawaban:
Kami informasikan terlebih dahulu bahwa
pertanyaan pertama sebenarnya pernah diajukan kepada Tim Fatwa Majelis
Tarjih dan Tajdid dan telah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah dua
edisi, yaitu No. 03, Th. ke-83/1998 dan No. 3 Tahun Ke-84/1999. Pada
kesempatan ini, kami akan menyampaikan kembali jawaban yang telah kami
uraikan sebelumnya dan menambahkan sejumlah argumentasi.
Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terlebih dahulu.
Langganan:
Postingan (Atom)