.: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraakatuh :: Selamat Datang webblog Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sindurejan :.

Rabu, 13 Februari 2019

Fatwa Tarjih

Pertanyaan:
Pada saat berpergian (safar), apakah bisa salat Jumat dijamak dengan salat Asar? Jika salat Jumat bisa dijamak dengan salat Asar, apakah dilakukan dengan takkhir atau taqdim ?
Jawaban:
Kami informasikan terlebih dahulu bahwa pertanyaan pertama sebenarnya pernah diajukan kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah dua edisi, yaitu No. 03, Th. ke-83/1998 dan No. 3 Tahun Ke-84/1999. Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan kembali jawaban yang telah kami uraikan sebelumnya dan menambahkan sejumlah argumentasi.
Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terlebih dahulu.

Sabtu, 23 Desember 2017

Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang Ucapan Selamat Natal

 Tentang ucapan “Selamat Hari Natal” dan hukum mengikuti perayaan Natal bersama, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang persis sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Diantara kandungan fatwa tersebut ialah ” “Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah – masalah keduniaan serta tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya. Orang yang meyakininya dinyatakan kafir dan musrik.

Selasa, 16 September 2014

TUNTUNAN QURBAN DAN PERMASALAHANNYA


Oleh; Asep Shalahudin, S.Ag., M.Pd.I.

( Direktur Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah )

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ(3)
Artinya:Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberi engkau (ya Muhammad)  ni’mat yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). Sesungguhnya orang yang membencimu akan musnah.(QS. Al-Kausar:1-3)

Senin, 24 Maret 2014

MEMILIH PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF



Pertanyaan Dari:
Ikhlasul Amal, Kedungangkring, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur
(disidangkan pada hari Jum'at, 12 Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009)


Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami ingin bertanya kepada pengasuh rubrik Tanya Jawab Agama sebagai berikut:
1.      Bagaimana hukumnya bagi umat Islam memilih Partai yang tidak berasas Islam atau berhaluan sekuler?
2.      Bagaimana hukumnya bagi umat Islam memilih Partai yang jelas-jelas mendukung kemaksiatan seperti menolak UU Pornografi dan Pornoaksi dan juga menolak Pendidikan Agama dimasukkan ke dalam UU Sisdiknas?
3.      Bagaimana hukumnya bagi umat Islam memilih Caleg dari kalangan selebriti yang biasa bergelimang dengan kemaksiatan seperti kumpul kebo dan kecanduan narkoba?
Demikian yang dapat kami tanyakan, kami tunggu jawabannya. Sebelum dan sesudahnya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, berikut ini kami kutipkan terlebih dahulu beberapa naskah resmi Muhammadiyah yang berhubungan dengan persoalan politik:
Pertama, dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) disebutkan sebagai berikut:
“Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.”
Kedua, dalam naskah Khithah Perjuangan dalam Berbangsa dan Bernegara, sikap politik Muhammadiyah disebutkan sebagai berikut:
“Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama. Karena itu diperlukan sikap dan moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar.”
   
Berdasarkan kutipan di atas, kami akan mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan yang saudara ajukan:
1.       Partai politik adalah bagian dari urusan muamalah duniawiyah, dan sepanjang pengetahuan kami belum pernah ada pada masa Nabi Muhammad saw. Oleh sebab itu, partai politik merupakan perkara ijtihadiyah. Dalam perkara muamalah atau ijtihadiyah, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam seperti tauhid, keadilan, dan lain-lain, maka sesuatu itu tidak dilarang. Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ حَتَي يَدُلَّ الدَلِيْلُ عَلَي التَحْرِيْمِ
Artinya: “Hukum asal muamalah adalah boleh, sampai ditemukan dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Bahkan, Nabi Muhammad saw sendiri pernah menyatakan:
... أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ. [رواه مسلم عن أنس]
Artinya: “Kamu semua lebih tahu tentang urusan duniamu” [HR. Muslim diriwayatkan dari Anas]
Demikian pula halnya partai politik, sepanjang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, tentu boleh dipilih oleh umat Islam.
Tentang asas partai politik, memang ada beberapa partai yang mencantumkan Islam sebagai asas partainya, tetapi belum tentu cara-cara berpolitik dan program-programnya sesuai dengan ajaran Islam. Demikian pula sebaliknya, beberapa partai yang tidak berasas Islam, belum tentu cara-cara berpolitik dan program-programnya tidak Islami. Oleh sebab itu, kami menganjurkan kepada saudara agar terlebih dahulu mempelajari dengan seksama platform atau anggaran dasar partai-partai yang hendak saudara pilih, termasuk track record perjuangannya selama ini.
2.       Dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia yang sangat majemuk, partai politik menjadi representasi dari berbagai golongan bahkan agama yang ada. Oleh sebab itu, sudah barang tentu akan sering terjadi perbedaan pendapat dalam memecahkan suatu persoalan di Dewan Perwakilan Rakyat yang beranggotakan calon-calon terpilih dari berbagai partai politik, seperti halnya persoalan pornografi, pornoaksi dan pendidikan. Umat Islam diharapkan dapat dengan cermat memahami, partai-partai apa saja, - apakah yang berasas Islam atau bukan, - yang baik platform, anggaran dasar maupun track record perjuangannya selama ini mendukung penuh aspirasi umat Islam. Bagi warga Muhammadiyah khususnya, hendaknya memilih partai yang sejalan dengan dakwah Muhammadiyah, yakni dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid. Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dan Undang-undang Sisdiknas, sangat sesuai dengan ajaran Islam dan didukung penuh oleh Muhammadiyah. Pada beberapa edisi yang lalu telah kami sampaikan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Pornografi dan Pornoaksi. Dengan demikian, umat Islam tidak boleh memilih partai politik yang mendukung maksiat atau menentang ajaran Islam.
3.       Perkembangan politik di Indonesia memang berjalan sangat dinamis. Saat ini, masyarakat tidak lagi memilih wakil rakyat dengan memilih partainya, melainkan langsung memilih orang yang mengajukan diri menjadi Calon Legislatif melalui partai-partai politik. Calon legislatif atau calon wakil rakyat adalah salah satu bagian dari kepemimpinan. Dalam memilih calon pemimpin, tentu umat Islam harus mempertimbangkannya masak-masak, tidak boleh gegabah. Apalagi hanya memandang status, pekerjaan dan aktifitasnya selama ini. Syarat utama seorang pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim. Allah swt berfirman:

  Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [QS. al-Maidah (5): 51]
  
Adapun syarat-syarat lain di antaranya adalah amanah, memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami dan membela aspirasi umat Islam, serta khusus bagi warga Muhammadiyah, hendaknya memilih calon pemimpin yang mendukung atau sejalan dengan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang dikembangkan oleh Muhammadiyah.
Oleh sebab itu, boleh saja umat Islam memilih calon legislatif dari kalangan selebriti, asal memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. Sebaliknya, jika selebriti yang dipilih adalah selebriti yang suka maksiat, kecanduan narkoba atau hal-hal negatif lain, tentu saja umat Islam tidak boleh memilihnya.

Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid juga telah membahas persoalan politik pada Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-26 di Padang tahun 2003, yakni tentang Etika Politik. Berikut kami kutipkan ringkas naskah Etika Politik tersebut: 

Nilai-nilai Dasar Kehidupan Politik

Nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik menurut ajaran Islam meliputi:
1.      Keadilan (al-‘adalah), dalil: QS. al-A‘raf, 7 : 29, QS. an-Nisa’, 4 : 58, 135, dan QS. al-Ma’idah, 5 : 8.
2.      Persaudaraan (al-ukhuwwah), dalil: QS. al-Hujurat, 49 : 10, 11, 12.
3.      Persamaan (al-musawah), dalil: QS. an-Nisa’, 4 : 7, QS. an-Nahl, 16 : 97, dan HR al-Qudla'i dan ad-Dailami dari Anas Ibnu Malik sebagai berikut:
قاَلَ رَسُوْلُ الله صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلنَّاسُ كَأَسْنَانِ اْلمُشْطِ
Artinya: “Rasulullah saw telah bersabda: ‘Manusia itu seperti gigi sisir’.”
4.      Musyawarah (asy-syura), dalil: QS. asy-Syura, 42 : 38, QS. al-Baqarah, 2 : 233, dan QS. Ali ‘Imran, 3 : 159.
5.      Pluralitas (at-ta‘addudiyyah), dalil: QS. al-Hujurat, 49 : 13.
6.      Perdamaian (as-silm), dalil: QS. al-Anfal, 8 : 61, QS. al-Hujurat, 49 : 9, 10.
7.      Pertanggungjawaban (al-mas’uliyyah), dalil: QS. al-Mu’minun, 23 : 115, HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin Amr ra sebagai berikut:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَاْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ...
Artinya: “Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap imam adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, …”.
8.      Otokritik (an-naqd adz-dzatiy), dalil: QS. al-Isra’, 17 : 14.

Kekuasaan

Kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah SWT, sebagai penjelmaan dari misi kekhalifahan manusia di muka bumi, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Kekuasaan tersebut bersifat mas’ûliyyah atau responsibility (QS. al-Mu’min­n, 23 : 115), amanah atau credibility (QS. al-Mu’min­n, 23 : 8), serta berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat (QS. al-Hajj 22 : 41).

Good Governance
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan seperangkat tindakan dalam bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola negara pada semua level. Dengan kata lain Good Governance berarti kepemerintahan yang baik atau hal menjalankan kekuasaan negara secara baik. Inti pokok pengertian yang terkandung di dalam istilah tersebut menunjuk kepada praktik yang bersih dalam penggunaan kewenangan di bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan negara dan masyarakat pada setiap peringkat.
Good Governance merupakan panggilan atau tugas keagamaan yang dituntut oleh ajaran Islam untuk menegakkan prinsip-prinsip Tauhid (harasat ad-din) sebagai landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara. Selain itu, Good Governance juga menjadi tugas kemanusiaan, dalam rangka mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan (siyasat ad-dunya).
Untuk mewujudkan Good Governance, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
2.      Semua unsur masyarakat memiliki komitmen untuk menegakkan hukum.
3.      Adanya transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
4.      Adanya kepekaan dan kepedulian dalam merespon tantangan dan problem masyarakat.
5.      Mengutamakan kepentingan umum, yaitu adanya orientasi kepada konsensus untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat.
6.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama/sederajat di depan hukum.
7.      Adanya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SDA dan SDM.
8.      Adanya visi strategis tentang negara yang maju dan berdaulat.
9.      Adanya kekuasaan yang kuat (powerfull) untuk menentukan nasib sendiri, dan tidak didikte oleh kekuatan asing.
Untuk mewujudkan Good Governance di Indonesia dibutuhkan kepemimpinan nasional yang adil yang memiliki kualifikasi dan kriteria sebagai berikut:
1.      Integritas: beriman dan bertaqwa, serta memiliki kekuatan moral dan intelektual.
2.      Kapabilitas: kemampuan memimpin bangsa dan mampu menggalang dan mengelola keberagaman /kemajemukan menjadi kekuatan yang sinergis.
3.      Populis: berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
4.      Visioner: memiliki visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri)
5.      Berjiwa Negarawan dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan proses regenerasi kepemimpinan bangsa.
6.      Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional.
7.      Berjiwa reformis: memiliki komitmen untuk melanjutkan perjuangan reformasi.


Wallahu a'lam bish-shawab. *amr)

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/

Jumat, 06 September 2013

PRM Sindurejan gelar Pamitan Calaon Haji 2013


Rabu, 4 September 2013 bertempat di Masjid Nurul Huda digelar pengajian Mangayubagyo Jama'ah Calon haji kampung Sindurejan.



Sabtu, 03 Agustus 2013

Bacaan Takbir Pada Hari Raya


Pertanyaan :
  1. Bagaimana tuntunan Muhammadiyah tentang  waktu  mengumandangkan takbir hari raya Idul fitri?
  2. Bagaimana lafadz Takbir yang dipegangi oleh Muhammadiyah, apakah 2 kali atau 3 kali ucapan takbir?
Jawab :
Pembaca Majalah mentari yang dirahmati Allah, sebelum menjawab pertanyaan di atas, perkenankan kami segenap Anngota Majelis Tarjih dan Tajdid mengucapkan “selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, taqobbalallahu minna wa minkum”.
Berkaitan dengan waktu mengumandangkan takbir menyambut hari Raya Idul Fitri, kita dapat melihat dalam keputusan Muktamar Tarjih ke XX, yang secara lengkap sebagai berikut :
Ucapan takbir menyambut hari raya Idul fitri dimulai sejak terbenam matahari sampai shalat Idul fitri akan dimulai. Hal ini sesuai keputusan Muktamar Tarjih XX di Kota Garut Jawa Barat, yang selanjutnya telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan surat Nomor: C/1-0/75/77 tertanggal 5 Shafar 1397 H bertepatan dengan tanggal 26 Januari 1977, yang berkaitan dengan waktu takbir menjelang shalat ‘Id disebutkan: Hendaklah engkau perbanyak membaca takbir pada malam Hari Raya Fithrah sejak mulai matahari terbenam sampai esok harinya ketika shalat akan dimulai.
Demikian pula dalam Tuntunan Ramadhan yang merupakan sebagian dari Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXIV di Malang Jawa Timur yang telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, – sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan, – disebutkan: di antara Adab dalam menyambut Hari ‘Idul Fithri, yang pertama adalah: Memperbanyak takbir, dengan uraian: Dalam rangka menyambut Hari ‘Idul Fithri dituntunkan agar orang (Islam) memperbanyak takbir pada malam ‘Idul Fithri sejak dari terbenamnya matahari hingga pagi hari ketika shalat ‘Id segera dimulai.
Dalil yang dijadikan dasar keputusan tersebut, – baik dalam Muktamar Tarjih XX maupun dalam Musyawarah Nasional Tarjih XXIV, – adalah: