Tentang ucapan “Selamat Hari Natal” dan hukum mengikuti perayaan
Natal bersama, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
menerbitkan fatwa yang persis sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Diantara kandungan fatwa tersebut ialah ” “Umat Islam diperbolehkan
untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah –
masalah keduniaan serta tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah
dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu,
Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya. Orang yang
meyakininya dinyatakan kafir dan musrik.