.: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraakatuh :: Selamat Datang webblog Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sindurejan :.

Selasa, 16 September 2014

TUNTUNAN QURBAN DAN PERMASALAHANNYA


Oleh; Asep Shalahudin, S.Ag., M.Pd.I.

( Direktur Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah )

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ(3)
Artinya:Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberi engkau (ya Muhammad)  ni’mat yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). Sesungguhnya orang yang membencimu akan musnah.(QS. Al-Kausar:1-3)
 

1.   Pengertian Qurban
As-Sayyid Sabiq  dalam kitab Fiqh as-Sunnat  , Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa  al-Udhhiyyah atau qurban adalah;

اْلأُضْحِيَةُ هِيَ إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ  يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّسْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى
       Artinya:Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11,12 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.

            Dr. Wahbah az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh , Juz;III, hal 594 menjelaskan tentang al-Udhiyah sebagai berikut;
اْلأُضْحِيَةُ لُغَةً إِسْمٌ لِمَا يُضَحِّى بِهِ أَوْ لِمَا يُذْبَحُ أَيَّامَ عِيْدِ اْلأَضْحَى, فَاْلأُضْحِيَّةُ مَايُذْبَحُ فِى يَوْمِ اْلأَضْحَى
Artinya:al-Udhiyah menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang dikurbankan atau nama bagi hewan yang disembelih pada hari-hari ‘Idul Adha. Dengan demikian al-Udhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha.

                        Adapun tentang hukum berkurban, apakah kurban itu wajib atau sunnat , dikalangan para ulama ada perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
      a.Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib satu kali dalam setiap tahun bagi orang muqim dari penduduk kota. Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah hadis Nabi dari Abu Huraerah ra.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال:فال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه إبن ماجه وأحمد)
Artinya:Diriwayatkan dari Abi Huraerah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda”Barangsiapa yang memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadis di atas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa Qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.
b.Imam as-Syafi’I, Malik dan Ahmad  berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah (perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan).
   Pendapat ini sejalan dengan komentar imam at-Turmudzi yang mengatakan bahwa para ahli fiqih berpendapat hukum ibadah qurban itu tidak wajib melainkan sunnah.

  3. Macam-macam Binatang Qurban
Hewan yang dapat dijadikan untuk qurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ وَإِلـهُكُمْ إِلَـهٌ  وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ (الحجّ:34)
       Artinya:”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan  Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)
            Menurut para ulama,  bahwa yang termasuk  Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

  4. Kriteria Binatang Qurban
          Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;
Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat.
     Hadis-hadis Nabi  menjelaskan bahwa;
a. Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;
1)      al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap
2)      Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging
3)      Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada  warna hitamnya
b.    Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;
1)   al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya
2)   al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya
3)   al-‘Arja, yaitu hewan yang jelas pincangnya
4)   al-Kasir,  yaitu hewan yang kurus kering dan kotor. 
Dalam hadis lain seperti  hadis at-Turmudzi dijelaskan bahwa disamping sifat-sifat hewan yang tidak memenuhi syarat untuk hewan qurban, juga  ada beberapa ciri lain yang menjelaskan tentang kriteria tambahan (cacat) bagi hewan qurban  yang perlu mendapat perhatian yaitu;
1)   al-Muqabalah, yaitu hewan yang digunting kupingnya sebelah kanan.
2)   al-Mudabarah, yakni hewan yang digunting telinga sebelah belakang
3)   al-Syarqa, yaitu hewan yang belah kupingnya
4)   al-Kharqaa, yakni hewan yang gigi bagian depannya ompong.
     Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban ,yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.

 5. Jumlah Hewan Qurban
  a. Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
عَنْ جُنْدَبْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ اْلأَضْحَى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ  ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ (رواه مسلم)
      Artinya:Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah saw..ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: Barang siapa menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT.(HR. Muslim)

      b. Seekor unta, sapi atau kerbau telah mencukupi qurban untuk 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi di bawah.
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم و أبو داود والترمذى)
      Artinya: Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudzi). 
  
      Catatan:
          Ketentuan jumlah hewan qurban untuk jumlah orang yang berqurban tersebut merupakan ketentuan minimum. Artinya apabila seseorang  memiliki kemampuan berqurban lebih dari ketentuan di atas dan masyarakat sangat membutuhkannya maka hal itu lebih baik. Karena hadis Nabi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, at-Turmudzi dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa Nabi saw. pernah  berqurban dengan menyembelih dua ekor kambing dan Nabi pun pernah dengan sembilan sahabat berqurban untuk satu unta. Hal ini berdasar pada hadis berikut.
1- عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّر (رواه البخارى ومسلم)
      Artinya:Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata:”Sesungguhnya Nabi saw. telah berqurban dengan dua ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan membaca basmalah dan takbir”.(HR. al-Bukhari Muslim)
2-عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ النَحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَعِيْرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرِةِ عَنْ سَبْعَةٍ (النسائى  والترمذى وابن ماجه)
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi”.(HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Waktu Menyembelih Hewan Qurban
          Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah  sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil di bawah ini.
1- لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ فِى أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا اْلبَآئِسَ اْلفَقِيْرَ(الحجّ"28)
Artinya:”…supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya berupa ternak , maka makanlah sebagian dari hewan (qurban) dan berilah makan olehmu orang yang sengsara lagi fakir ”.(QS.Al-Hajj:28)

        Syekh Musthafa al-Maraghi dalam tafsir al-Maraghi jilid 6 hal 179, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat “Ayyaamin Ma’luumat” dalam ayat tersebut adalah hari Nahar.

2- عَنْ جُبَيْرٍ بْنِ مَطْعَمٍ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليه وسلّم قال:كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
Artinya: Diriwayatkan dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda: ”semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)

7. Yang Menyembelih dan Cara Menyembelih
Yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan oleh orang lain.
Adapun cara penyembelihan hewan qurban harus sesuau dengan tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya, yaitu;
a. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
b. Memutuskan (memotong) dua urat nadi yang ada di leher .
c. Menghadakan hewan ke arah kiblat.
d. Setelah menghadapkannya ke arah qiblat, kemudian berdo’a;

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ   
“Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas Samaawaati wal-ardha haniifam muslimaa  wa maa ana minal musyrikiin inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi robbil ‘aalamiin laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimiiin bismillah Allahu Akbar Allahumma minka wa laka ‘an Muhammad wa ummatih ”.
Artinya:”Sesungguhhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai  alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah itu Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu dan dari Muhammad dan umatnya”.

Do’a tersebut berdasar hadis riwayat imam Ahmad dari Jabir bin Abdillah al-Anshary sebagi berikut;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ (رواه أحمد)
Artinya:”Diriwayatkan dri Jabir bin Abdillah al-Anshary bahwa Rasulullah saw. pada hari Raya menyembelih dua kibasy, kemudian ketika beliau menghadapkan kedua kibasy tersebut beliau berdo’a; “Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal-ardho haniifam muslima wa maa ana minal musyrikiin inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil ‘aalamiin laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimiiin, bismillahi Allahu Akbar Allahumma minka wa laka wa ‘an Muhammad wa ummatihi”.
Artinya:”Sesungguhhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai  alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu dan dari Muhammad dan umatnya)”.


     Atau dengan do’a lain, yaitu;

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Bismillah wallahu akbar inna hadza ‘annii wa ‘am  man lam yudhohhi min ummatii”.
Artinya:”Dengan menyebut nama Allah dan Allah adalah Dzat Yang Maha Besar. Qurban ini adalah dariku dan dari umatku  yang tidak bisa berqurban”.
Do’a di atas berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dari Jabir bin Abdillah sebagai berikut;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي (رواه أبو داود)
Artinya:”Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata; saya telah bersama Rasulullah saw pada hari raya Adha di tempat shalat, ketika  selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan membawa seekor Kibasy maka Rasulullah saw. menyembelihnya sendiri sambil berdo’a;Bismillah wallahu akbar Inna Hadza ‘Annii wa ‘am  man lam Yudhohhi min Ummatii”.(HR.Abu Dawud)

e.  Kemudian menyembelih hewan qurban

8. Pembagian Hewan Qurba
     Berdasarkan beberapa dalil al-Qur’an dan Hadis, hewan qurban ini dapat didistribusikan (dibagikan) kepada 3 kelompok, yaitu;
1)   Shahibul qurban (QS al-Hajj: 28)
2)   Orang yang sengsara lagi faqir (QS.al-Hajj:28), dan  
3)   Orang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar) (QS.al-Hajj:36)


Adapun dalil-dalinya adalah sebagai berikut:
1- لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ فِى أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا اْلبَآئِسَ اْلفَقِيْرَ(الحجّ"28)
2- وَاْلبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَآفٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. كَذلِكَ سّخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (الجج:36)
3- أنّ أبا سعيد الخدري أتى أهله فوجد قصعة من قديد الأضاحى فأبى أن يأكله فأتى قتادة بن النعمان فأخبره أنّ النبى صلّى الله عليه وسلّم قام فقال إنّى كنت أمرتكم أن لاتأكلوا الأضاحى فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإنّى أحلّه لكم فكلوا منه ماشئتم ولاتبيعوا لحوم الهدي والأضاحى فكلوا وتصدّقوا واستمتعوا بجلودها ولاتبيعوها وإن أطعمتم من لحمها فكلوا إن شئتم (رواه أحمد)

9Beberapa Permasalahan seputar Qurban
Dalam pelaksanaan qurban ada beberapa permasalahan yang selalu dipertanyakan, yaitu;
1)   Bagaimana status dan hukum qurban arisan?
2)   Bagaimana qurban kolektif di sekolah/lembaga?
3)   Bolehkah daging qurban dibagikan dengan cara dimasak?
4)   Adakah azaz pembagian daging qurban?
5)   Bolehkah memberi upah penyembelihan dengan daging atau lainnya dari hewan qurban?
6)   Bolehlah menguliti hewan qurban yang belum mati 100%?
7)   Bolehkah  satu hewan qurban untuk satu keluarga?
8)   Bolehkah shohibul qurban mendapat atau diberi daging qurban milik orang lain?
9)           Bolehkah kulit qurban dijual?
10)Adakah ketentuan jenis kelamin hewan untuk qurban?
11)Perlukah adanya kepanitiaan dalam Qurban, sebagaimana halnya adanya “aamil”   dalam masalah zakat.
12)(kalau ada)  apa tugas dan status dari kepanitiaan
13)Apakah panitia qurban berhak mendapat bagian dari qurban ? (daging, kepala, kikil, kulit dan lain-lain)
14)Bolehkah panitia qurban makan daging qurban lebih dahulu dari mustahik qurban?
15)Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban?
16)Bolehkah kulit hewan qurban ditukar dengan daging?
17)Bolehkah mengirim hewan qurban ke daerah lain?
18)Bolehkah berqurban dengan cara arisan?
19)Bolehkah menyatukan qurban dengan aqiqah?
20)Bagaimana hukumnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?


    1) Kepanitiaan
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا (رواه مسلم)

         Berdasarkan hadis tersebut dapatlah dijelaskan bahwa;
     1)     Berdasarkan hadis-hadis yang ada dapat disimpulkan bahwa  dalam pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tidak terdapat adanya kepanitian khusus, namun dalam rangka efektifitas dan efesien dalam pelaksanaan qurban perlu diadakannya kepanitian.
     2)     Berdasarkan hadis Bukhori ,Muslim, Ibnu Majah dan ad-Darimy dapat dipahami bahwa Ali diminta untuk membantu Nabi saw. dalam pelaksanaan qurbannya. Dengan demikian, dapat dianalogkan bahwa kepanitiaan dalam pelaksanaan qurban bertugas untuk membantu shahibul qurban
     3)     Orang-orang yang membantu pelaksanaan qurban yang berfungsi sebagai lembaga kepanitiaan tidak berhak mendapatkan bagian dari qurban,  tetapi sebagai  individu  mustahik   baik  atas  status   dirinyaatau shohibul qurban diperbolehkan.
     4)     Orang-orang yang membantu pelaksanaan qurban yang berfungsi atas nama shohibul qurban, hendaklah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh shahibul qurban.

2) Bolehkah qurban dengan cara arisan?
          Berqurban dengan cara arisan diperbolehkan dengan catatan anggota arisan yang telah mendapat giliran berqurban tetap mempunyai kewajiban membayar arisan sampai arisan selesai.

3) Bisakah qurban disatukan dengan aqiqah?
Menyatukan qurban dengan aqiqah tidak diperbolehkan, karena masing-masing memiliki waktu, syarat dan ketentuan yang berbeda satu sama lainnya.

4)Bolehkah berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
      Pada dasarnya berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali;
a.   karena wasiat dari si mayit semasa hidupnya
b.  arena si mayit pernah bernadzar akan berqurban ketika masih hidupnya.

5) Bolehkah kulit hewan qurban dijual?
أنّ أبا سعيد الخدري أتى أهله فوجد قصعة من قديد الأضاحى فأبى أن يأكله فأتى قتادة بن النعمان فأخبره أنّ النبى صلّى الله عليه وسلّم قام فقال إنّى كنت أمرتكم لاتأكلوا الأضاحى فوق ثلاثة أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا (رواه أحمد)
Artinya:”Sulaiman ibn Musa berkata: Zaed telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa’id al-Khudry telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging qurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut Kemudian Abu Sa’id al-Khudry mendatangi Qatadah ibn an-Nu’man dan ia  menceritakannya bahwa Nabi saw. berkata; Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan (sekarang) aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut  sekehendakmu dan janganlah kamu menjual daging al-Hadyu dan qurban. Makanlah oleh kamu , sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulit-kulit hewan qurban tersebut dan janganlah kamu menjualnya”. (HR. Ahmad)

                Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa:
1. Shahibul qurban dalam mentasharrufkan  al-Udhiyyah (pengelolaan hewan qurban) dapat melaksanakannya dengan cara makan dagingnya, menyimpan dan menshadaqohkan (membagikan) daging, kulit dan pakaiannya.
2. Shohibul qurban boleh memanfaatkan kulit hewan qurban, seperti; dipakai untuk sajadah, tempat penampungan air dan lainnya, dan ia tidak boleh menjualnya
3. Jagal (si penyembelih) tidak boleh diberi upah dengan apapun yang berasal dari hewan qurban, seperti daging, kulit, kepala dan lainnya. Upah (ongkos) untuk si jagal hendaklah diambilkan dari harta si mudhohhi (shohibul qurban).










4 komentar:

  1. Anda telah membantu ummat dengan mereferensikan Sunnah Rasul, Insya Allah bermanfaat.

    BalasHapus
  2. Anda telah membantu ummat dengan mereferensikan Sunnah Rasul, Insya Allah bermanfaat.

    BalasHapus
  3. Terimakasih infonya k,,sangat membantu kami dalam memilih hewan untuk aqiqahnya k,,
    salam:
    Aqiqah Jogja

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
    wassalamualaikum wr...wb..
    silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

    BalasHapus