Oleh;
Asep Shalahudin, S.Ag., M.Pd.I.
( Direktur Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah
Yogyakarta, Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah )
إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ
هُوَ اْلأَبْتَرُ(3)
Artinya:Sesungguhnya Kami (Allah)
telah memberi engkau (ya Muhammad) ni’mat
yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau karena Tuhanmu dan sembelihlah
(kurbanmu). Sesungguhnya orang yang membencimu akan musnah.(QS. Al-Kausar:1-3)
1.
Pengertian
Qurban
As-Sayyid
Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnat , Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa al-Udhhiyyah atau qurban adalah;
اْلأُضْحِيَةُ هِيَ
إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّسْرِيْقِ
تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى
Artinya:Al-Udhhiyyah adalah nama
bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10
Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11,12 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri
kepada Allah Ta’ala”.
Dr. Wahbah az-Zuhaily dalam
kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh , Juz;III, hal 594
menjelaskan tentang al-Udhiyah sebagai berikut;
اْلأُضْحِيَةُ لُغَةً
إِسْمٌ لِمَا يُضَحِّى بِهِ أَوْ لِمَا يُذْبَحُ أَيَّامَ عِيْدِ اْلأَضْحَى,
فَاْلأُضْحِيَّةُ مَايُذْبَحُ فِى يَوْمِ اْلأَضْحَى
Artinya:al-Udhiyah menurut bahasa adalah
nama bagi hewan yang dikurbankan atau nama bagi hewan yang disembelih pada
hari-hari ‘Idul Adha. Dengan demikian al-Udhiyah adalah hewan yang disembelih
pada hari Adha.
Adapun tentang hukum
berkurban, apakah kurban itu wajib atau sunnat , dikalangan para ulama ada
perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
a.Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib satu
kali dalam setiap tahun bagi orang muqim dari penduduk kota . Adapun dalil yang dijadikan dasar
adalah hadis Nabi dari Abu Huraerah ra.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قال:فال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ
سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه إبن ماجه وأحمد)
Artinya:Diriwayatkan
dari Abi Huraerah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda”Barangsiapa yang
memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah
mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Muhammad Ibn Ismail
al-Kahlany
dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan
bahwa hadis di atas dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa
Qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.
b.Imam as-Syafi’I,
Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah
Muakkadah (perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan).
Pendapat ini sejalan dengan komentar imam at-Turmudzi
yang mengatakan bahwa para ahli fiqih berpendapat hukum ibadah qurban itu tidak
wajib melainkan sunnah.
3. Macam-macam Binatang Qurban
Hewan yang dapat dijadikan
untuk qurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak),
sebagaimana dijelaskan dalam surat
al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا
لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
وَإِلـهُكُمْ إِلَـهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ
أَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ (الحجّ:34)
Artinya:”Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan
yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)
Menurut para ulama, bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang
ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan
biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
4. Kriteria Binatang Qurban
Kriteria
hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;
Pertama, kriteria secara fisik,
yakni hewan untuk qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat.
Hadis-hadis
Nabi menjelaskan bahwa;
a. Hewan yang layak dan pantas
dijadikan hewan qurban sebagai berikut;
1)
al-Aqran, hewan yang bertanduk
lengkap
2)
Samin, yaitu hewan yang gemuk
badannya atau berdaging
3)
Al-Amlah, yaitu hewan
yang warna putihnya lebih banyak daripada
warna hitamnya
b. Hewan yang tidak layak
dijadikan hewan qurban adalah;
1)
al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta
salah satu matanya
2)
al-Mardhoh,
yaitu
hewan yang jelas sakitnya
3)
al-‘Arja,
yaitu
hewan yang jelas pincangnya
4)
al-Kasir,
yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.
Dalam hadis lain
seperti hadis at-Turmudzi dijelaskan
bahwa disamping sifat-sifat hewan yang tidak memenuhi syarat untuk hewan qurban,
juga ada beberapa ciri lain yang
menjelaskan tentang kriteria tambahan (cacat) bagi hewan qurban yang perlu mendapat perhatian yaitu;
1) al-Muqabalah, yaitu hewan yang
digunting kupingnya sebelah kanan.
2) al-Mudabarah, yakni hewan yang
digunting telinga sebelah belakang
3) al-Syarqa, yaitu hewan yang belah
kupingnya
4) al-Kharqaa, yakni hewan yang gigi
bagian depannya ompong.
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal
ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban ,yaitu; unta
usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah
berumur 1 tahun.
5. Jumlah Hewan Qurban
a. Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan
seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
عَنْ جُنْدَبْنِ سُفْيَانَ قَالَ
شَهِدْتُ اْلأَضْحَى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ
اللهِ (رواه مسلم)
Artinya:Diriwayatkan
dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah
saw..ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat
seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: Barang siapa
menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor
kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah
menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT.(HR. Muslim)
b. Seekor unta, sapi atau
kerbau telah mencukupi qurban untuk 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi
di bawah.
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ
قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه
مسلم و أبو داود والترمذى)
Artinya:
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama
Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi
untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudzi).
Catatan:
Ketentuan
jumlah hewan qurban untuk jumlah orang yang berqurban tersebut merupakan
ketentuan minimum. Artinya apabila seseorang
memiliki kemampuan berqurban lebih dari ketentuan di atas dan masyarakat
sangat membutuhkannya maka hal itu lebih baik. Karena hadis Nabi yang diriwayatkan
oleh al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, at-Turmudzi dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa
Nabi saw. pernah berqurban dengan
menyembelih dua ekor kambing dan Nabi pun pernah dengan sembilan sahabat
berqurban untuk satu unta. Hal ini berdasar pada hadis berikut.
1- عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ:
إِنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّر (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:Diriwayatkan dari Anas ra. ia
berkata:”Sesungguhnya Nabi saw. telah berqurban dengan dua ekor kambing yang
menyenangkan dipandang mata dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan
membaca basmalah dan takbir”.(HR. al-Bukhari Muslim)
2-عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِى سَفَرٍ
فَحَضَرَ النَحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَعِيْرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرِةِ
عَنْ سَبْعَةٍ (النسائى والترمذى وابن
ماجه)
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama
Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama
melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan
tujuh orang untuk seekor sapi”.(HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
6.
Waktu
Menyembelih Hewan Qurban
Waktu
yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban
adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada tanggal 13
Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil di bawah ini.
1- لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوْا
اسْمَ اللهِ فِى أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا اْلبَآئِسَ اْلفَقِيْرَ(الحجّ"28)
Artinya:”…supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan
kepadanya berupa ternak , maka makanlah sebagian dari hewan
(qurban) dan berilah makan olehmu orang yang sengsara lagi fakir
”.(QS.Al-Hajj:28)
Syekh Musthafa al-Maraghi dalam tafsir
al-Maraghi jilid 6 hal 179, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat “Ayyaamin
Ma’luumat” dalam ayat tersebut adalah hari Nahar.
2- عَنْ جُبَيْرٍ بْنِ مَطْعَمٍ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليه وسلّم
قال:كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
Artinya: Diriwayatkan
dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda: ”semua hari Tasyriq
adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)
7.
Yang
Menyembelih dan Cara Menyembelih
Yang menyembelih hewan
qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana
dilakukan oleh Rasulullah saw. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk
menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan oleh orang
lain.
Adapun cara penyembelihan
hewan qurban harus sesuau dengan tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya,
yaitu;
a. Menggunakan alat
penyembelihan yang tajam
b. Memutuskan (memotong) dua
urat nadi yang ada di leher .
c. Menghadakan hewan ke arah
kiblat.
d. Setelah menghadapkannya ke
arah qiblat, kemudian berdo’a;
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي
فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ
الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ
مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ
“Innii wajjahtu
wajhiya lilladzii fatharas Samaawaati wal-ardha
haniifam muslimaa wa maa ana
minal musyrikiin inna
sholaatii wa nusukii
wa mahyaaya wa mamaatii
lillaahi robbil ‘aalamiin laa
syariikalahu wa bidzaalika
umirtu wa ana minal muslimiiin bismillah
Allahu Akbar Allahumma minka wa laka ‘an
Muhammad wa ummatih ”.
Artinya:”Sesungguhhnya
aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan
tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang
musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk
Allah Dzat yang menguasai alam semesta.
Tidak
ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk
orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah itu Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu
dan dari Muhammad dan umatnya”.
Do’a tersebut berdasar hadis riwayat
imam Ahmad dari Jabir bin Abdillah al-Anshary sebagi berikut;
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ
وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ
حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ
أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ (رواه أحمد)
Artinya:”Diriwayatkan
dri Jabir bin Abdillah al-Anshary bahwa Rasulullah saw. pada
hari Raya menyembelih dua kibasy, kemudian ketika beliau menghadapkan kedua
kibasy tersebut beliau berdo’a; “Inni wajjahtu wajhiya lilladzii
fathoros samaawaati wal-ardho
haniifam muslima wa maa ana
minal musyrikiin inna
shalaatii wa
nusukii wa mahyaaya
wa mamaatii lillaahi rabbil
‘aalamiin laa syariikalahu
wa bidzaalika umirtu
wa ana minal muslimiiin,
bismillahi Allahu Akbar Allahumma minka wa
laka wa ‘an Muhammad wa ummatihi”.
Artinya:”Sesungguhhnya
aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan
tulus ikhlas dan menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang
musyrik. Sesungguhnya shalatku, pengabdianku, hidupku dan matiku adalah untuk
Allah Dzat yang menguasai alam semesta.
Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk
orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah
(qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu dan dari Muhammad dan umatnya)”.
Atau dengan do’a lain, yaitu;
بِسْمِ اللَّهِ
وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Bismillah wallahu
akbar inna hadza ‘annii
wa ‘am man lam yudhohhi
min ummatii”.
Artinya:”Dengan
menyebut nama Allah dan Allah adalah Dzat Yang Maha Besar. Qurban ini adalah
dariku dan dari umatku yang tidak bisa
berqurban”.
Do’a di atas berdasarkan hadis
riwayat Abu Daud dari Jabir bin Abdillah sebagai berikut;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى
بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ
بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ
وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي (رواه أبو داود)
Artinya:”Diriwayatkan
dari Jabir bin Abdillah ia berkata; saya telah bersama Rasulullah saw pada hari
raya Adha di tempat shalat, ketika
selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan membawa seekor Kibasy maka
Rasulullah saw. menyembelihnya sendiri sambil berdo’a;Bismillah wallahu akbar
Inna Hadza ‘Annii wa ‘am man lam
Yudhohhi min Ummatii”.(HR.Abu Dawud)
e.
Kemudian
menyembelih hewan qurban
8. Pembagian Hewan Qurba
Berdasarkan beberapa dalil al-Qur’an dan Hadis, hewan qurban ini dapat
didistribusikan (dibagikan) kepada 3 kelompok,
yaitu;
1)
Shahibul qurban (QS al-Hajj:
28)
2)
Orang
yang sengsara lagi faqir (QS.al-Hajj:28), dan
3)
Orang
yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar)
(QS.al-Hajj:36)
Adapun
dalil-dalinya adalah sebagai berikut:
1- لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ
وَيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ فِى أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا اْلبَآئِسَ
اْلفَقِيْرَ(الحجّ"28)
2- وَاْلبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ
مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا
صَوَآفٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا
الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. كَذلِكَ سّخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ (الجج:36)
3- أنّ أبا سعيد الخدري أتى أهله فوجد قصعة من قديد الأضاحى فأبى أن يأكله
فأتى قتادة بن النعمان فأخبره أنّ النبى صلّى الله عليه وسلّم قام فقال إنّى كنت
أمرتكم أن لاتأكلوا الأضاحى فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإنّى أحلّه لكم فكلوا منه
ماشئتم ولاتبيعوا لحوم الهدي والأضاحى فكلوا وتصدّقوا واستمتعوا بجلودها
ولاتبيعوها وإن أطعمتم من لحمها فكلوا إن شئتم (رواه أحمد)
9. Beberapa Permasalahan seputar Qurban
Dalam pelaksanaan qurban
ada beberapa permasalahan yang selalu dipertanyakan, yaitu;
1)
Bagaimana
status dan hukum qurban arisan?
2)
Bagaimana
qurban kolektif di sekolah/lembaga?
3)
Bolehkah
daging qurban dibagikan dengan cara dimasak?
4)
Adakah
azaz pembagian daging qurban?
5)
Bolehkah
memberi upah penyembelihan dengan daging atau lainnya dari hewan qurban?
6)
Bolehlah
menguliti hewan qurban yang belum mati 100%?
7)
Bolehkah satu hewan qurban untuk satu keluarga?
8)
Bolehkah
shohibul qurban mendapat atau diberi daging qurban milik orang lain?
9)
Bolehkah
kulit qurban dijual?
10)Adakah ketentuan jenis
kelamin hewan untuk qurban?
11)Perlukah adanya
kepanitiaan dalam Qurban, sebagaimana halnya adanya “aamil” dalam masalah zakat.
12)(kalau ada) apa tugas dan status dari kepanitiaan
13)Apakah panitia qurban
berhak mendapat bagian dari qurban ? (daging, kepala, kikil, kulit dan
lain-lain)
14)Bolehkah panitia qurban makan
daging qurban lebih dahulu dari mustahik qurban?
15)Bagaimana hukumnya menjual
kulit hewan qurban?
16)Bolehkah kulit hewan
qurban ditukar dengan daging?
17)Bolehkah
mengirim hewan qurban ke daerah lain?
18)Bolehkah
berqurban dengan cara arisan?
19)Bolehkah
menyatukan qurban dengan aqiqah?
20)Bagaimana
hukumnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
1)
Kepanitiaan
أَنَّ
عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ
يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي
الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا (رواه مسلم)
Berdasarkan hadis tersebut dapatlah dijelaskan bahwa;
1) Berdasarkan hadis-hadis
yang ada dapat disimpulkan bahwa dalam
pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tidak terdapat adanya
kepanitian khusus, namun dalam rangka efektifitas dan efesien dalam pelaksanaan
qurban perlu diadakannya kepanitian.
2) Berdasarkan hadis Bukhori
,Muslim, Ibnu Majah dan ad-Darimy dapat dipahami bahwa Ali
diminta untuk membantu Nabi saw. dalam pelaksanaan qurbannya. Dengan demikian, dapat
dianalogkan bahwa kepanitiaan dalam pelaksanaan qurban bertugas untuk membantu
shahibul qurban
3) Orang-orang yang membantu
pelaksanaan qurban yang berfungsi sebagai lembaga kepanitiaan tidak berhak
mendapatkan bagian dari qurban, tetapi
sebagai individu mustahik
baik atas status
dirinyaatau shohibul qurban diperbolehkan.
4) Orang-orang yang membantu
pelaksanaan qurban yang berfungsi atas nama shohibul qurban, hendaklah
melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh shahibul qurban.
2)
Bolehkah qurban dengan cara arisan?
Berqurban
dengan cara arisan diperbolehkan dengan catatan anggota arisan yang telah
mendapat giliran berqurban tetap mempunyai kewajiban membayar arisan sampai
arisan selesai.
3) Bisakah qurban disatukan dengan
aqiqah?
Menyatukan
qurban dengan aqiqah tidak diperbolehkan, karena masing-masing memiliki waktu,
syarat dan ketentuan yang berbeda satu sama lainnya.
4)Bolehkah
berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
Pada dasarnya berqurban
untuk orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali;
a.
karena
wasiat dari si mayit semasa hidupnya
b.
arena
si mayit pernah bernadzar akan berqurban ketika masih hidupnya.
5) Bolehkah kulit hewan qurban
dijual?
أنّ أبا سعيد
الخدري أتى أهله فوجد قصعة من قديد الأضاحى فأبى أن يأكله فأتى قتادة بن النعمان فأخبره
أنّ النبى صلّى الله عليه وسلّم قام فقال إنّى كنت أمرتكم لاتأكلوا الأضاحى فوق ثلاثة أَيَّامٍ
لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلَا
تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا
وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا (رواه أحمد)
Artinya:”Sulaiman
ibn Musa berkata: Zaed telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa’id al-Khudry
telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng
dari daging qurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut Kemudian Abu Sa’id
al-Khudry mendatangi Qatadah ibn an-Nu’man dan ia menceritakannya bahwa Nabi saw. berkata;
Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih
dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan (sekarang) aku menghalalkannya
bagimu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut sekehendakmu dan janganlah kamu menjual
daging al-Hadyu dan qurban. Makanlah oleh kamu , sedekahkanlah dan
manfaatkanlah kulit-kulit hewan qurban tersebut dan janganlah kamu menjualnya”.
(HR. Ahmad)
Hadis-hadis
di atas menjelaskan bahwa:
1.
Shahibul qurban dalam mentasharrufkan al-Udhiyyah (pengelolaan hewan qurban) dapat
melaksanakannya dengan cara makan dagingnya, menyimpan dan menshadaqohkan
(membagikan) daging, kulit dan pakaiannya.
2.
Shohibul qurban boleh memanfaatkan kulit hewan qurban,
seperti; dipakai untuk sajadah, tempat penampungan air dan lainnya, dan ia
tidak boleh menjualnya
3.
Jagal (si penyembelih) tidak boleh diberi upah dengan apapun
yang berasal dari hewan qurban, seperti daging, kulit, kepala dan lainnya. Upah
(ongkos) untuk si jagal hendaklah diambilkan dari harta si mudhohhi (shohibul
qurban).
Anda telah membantu ummat dengan mereferensikan Sunnah Rasul, Insya Allah bermanfaat.
BalasHapusAnda telah membantu ummat dengan mereferensikan Sunnah Rasul, Insya Allah bermanfaat.
BalasHapusTerimakasih infonya k,,sangat membantu kami dalam memilih hewan untuk aqiqahnya k,,
BalasHapussalam:
Aqiqah Jogja
Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
BalasHapuswassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja